Selasa, 12 Mei 2009

TUgas Kelompok bagian 2

PENENTUAN KKM

A. Latar Belakang

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :

· No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);

· No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);

· No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;

· No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;

· No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

· No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

· No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;

· No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;

· No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;

· No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan

· No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional seperti pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungannya.

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan SMA adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan SK-KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.

Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

B. Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:

1. Memberikan pemahaman lebih luas cara menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran di satuan pendidikan, serta melakukan analisis terhadap hasil belajar yang dicapai;

2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga meningkat secara bertahap;

3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melakukan analisis secara teliti dan cermat dalam menetapkan KKM serta menindaklanjutinya.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup pengertian dan fungsi KKM, mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.

PENGERTIAN DAN FUNGSI

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

A. Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.

Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

B. Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Fungsi kriteria ketuntasan minimal:

1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;

4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

MEKANISME PENETAPAN KKM

A. Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;

2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi

3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;

4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;

5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;

7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.

B. Langkah-Langkah Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:

1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:




Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;

2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;

3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;

4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

C. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:

1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:

a. guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;

b. guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;

c. guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;

d. peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;

e. peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;

f. peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;

g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;

h. tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.

a. Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;

b. Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.

baik.

3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Penetapan intake di kelas VII dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SD, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas VIII dan IX berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.

Contoh penetapan KKM

Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Contoh:

Aspek yang dianalisis

Kriteria dan Skala Penilaian

Kompleksitas

Tinggi

<>

Sedang

65-79

Rendah

80-100

Daya Dukung

Tinggi

80-100

Sedang

65-79

Rendah

<65

Intake siswa

Tinggi

80-100

Sedang

65-79

Rendah

<65

Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.

Aspek yang dianalisis

Kriteria penskoran

Kompleksitas

Tinggi

1

Sedang

2

Rendah

3

Daya Dukung

Tinggi

3

Sedang

2

Rendah

1

Intake siswa

Tinggi

3

Sedang

2

Rendah

1

Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:

1 + 3 + 2

¾¾¾¾¾¾ x 100 = 66,7

9

Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.

Contoh:

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

MATEMATIKA KELAS VIII

SMP NEGERI 3 CIBADAK KAB. SUKABUMI

KOMPETENSI DASAR

Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria Penetapan Ketuntasan

Kompleksitas

Daya Dukung

Intake

Nilai KKM

1.1. Operasi Aljabar

1.2. Menguraikan bentuk aljabar kedalam faktor-faktor Melakukan

1.3. Memahami konsep relasi dan fungsi

1.4. Menentukan nilai fungsi

1.5. Membuat Sketsa grafik fungsi aljabar sederhana pada sistem koordinat Cartesius

1.6. Menentukan gradien persamaan dan garis lurus

2.1.Menyelesaikan sistem persamaan linear dua variabel

2.2.Membuat model matematika dari masalah yang berkaitan dengan sistem persamaan linear dua variabel

2.3.Menyelesaikan model matematika dari masalah yang berkaitan dengan sistem persamaan linear dua variabel dan penafsirannya

3.1.Menggunakan Teorema Phytagoras untuk menentukan panjang sisi segitiga siku-siku

3.2. Memecahkan masalah pada bangun datar yang berkaitan dengan teorema phytagoras

4.1.Menentukan unsur dan bagian-bagian lingkaran

4.2. Menghitung keliling dan luas lingkaran

4.3.Menggunakan hubungan sudut pusat, panjang busur, luas juring dalam pemecahan masalah

4.4.Menghitung panjang garis singgung persekutuan dua lingkaran

4.5. Melukis lingkaran dalam dan lingkaran luar suatu segitiga

5.1.Menidentifikasi sifat-sifat kubus, balok, prisma dan limas serta bagian-bagiannya

5.2.Membuat jaring-jaring kubus, balok, prisma dan limas

5.3. Menghitung luas permukaan dan volume kubus, balok, prisma dan limas

2

2

2

2

2

2

2

1

1

2

1

3

1

1

1

1

2

2

1

2

2

3

3

2

2

3

3

3

3

3

3

3

3

2

2

2

3

3

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

66,7%

66,7%

77,7%

77,7%

66,7%

66,7%

77,7%

66,7%

66,7%

77,7%

66,7%

88,9%

66,7%

66,7%

55,5%

55,5%

66,7%

77,7%

66,7%

Jumlah

27

47

38

1228,4

Rata-rata

47%

82%

67%

70%

Sukabumi, Agustus 2008

Guru Mata Pelajaran

____________________

NIP.

ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.

Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas VII, VIII, atau IX terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:

1. KD yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah peserta didik pada kelas VII VIII, atau IX

2. KD yang dapat dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas VII, VIII, atau IX;

3. KD yang dapat dicapai oleh ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas VII, VIII, atau IX

Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.

Contoh:

FORMAT

ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD

Nama Sekolah :

Mata pelajaran :

Kelas/semester :

No

Nama Siswa




KKM

Pencapaian Ketuntasan Belajar Peserta Didik/KD

SK 1

SK 2

SK 3

KD

KD

KD

1.1

1.2

dst

2.1

2.2

dst

3.1

3.2

dst

…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..

…..

1

2

3

4

5

dst

Rata-rata

Ketuntasan belajar (dalam %)

Frekwensi

jml siswa

49

50-74

75-100

≥ KKM sekolah

REKAPITULASI PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL SEKOLAH

Nama sekolah :

Mata pelajaran :

Kelas :

Kondisi bulan :

No SK

No KD

KKM

Tingkat KKM sekolah

Tingkat KKM pencapaian

Sekolah

pencapaian

maks

rerata

min

maks

rerata

Min

SK1

KD.1.1

70.00

75.00

75

72,5

70

80

77,5

75

KD 1.2

75.00

80.00

SK 2

KD 2.1

75.00

70.00

75

70

65

70

69

67

KD 2.2

70.00

70.00

KD 2.3

65.00

67.00

dst


DAFTAR PUSTAKA

Drs Erman Suherman, M.Pd (1993) . Materi Pokok Evaluasi Proses dan Hasil Belajar Matematika. Departemen Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah Bagian Proyek Penataran Guru SLTP Setara D-III Jakarta 1993/1994

H. Erman S.Ar (2003) Evaluasi Pembelajaran Matematika Untuk Guru dan Mahasiswa Calon Guru Matematika. Bandung:Jurusan Pendidikan matematika FPMIPA Universitas Pendidikan Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Fokus Media.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Fokus Media.